Sudah miliki kartu kredit ? Anda yang sudah mempunyai kartu kredit, pasti akan paham arti dari bentuk fisik kartu kredit yang Anda miliki. Coba perhatikan kartu kredit yang Anda miliki pasti memiliki ciri atau tanda khusus yang akan membedakan dengan kartu plastik lainnya. Namun perlu untuk diingat, bahwa bentuk dan ukuran dari kartu kredit akan sama persis dengan kartu-kartu lainnya seperti kartu atm, kartu debit, kartu mahasiswa, sampai dengan e-ktp yang sekarang. Kartu kredit juga bisa dikategorikan sebagai alat pembayaran yang sah untuk setiap transaksi tanpa harus mengeluarkan uang tunai. Akan tetapi, dengan menggunakan kartu kredit Anda diwajibkan untuk membayar kembali kepada bank yang mengeluarkan kartu kredit tersebut di tambah dengan biaya administrasi kartu kredit tersebut.
Nah, sebelum memiliki kartu kredit ada baiknya mengenal karakteristik kartu kredit dengan memperhatikan tampilan fisik kartu kredit tersebut . Seperti yang di informasikan oleh Bank Indonesia di dalam website nya, berikut karakteristik tampilan depan kartu kredit antara lain :
- Logo Bank. Tampilan kartu kredit yang pertama yang ada di bagian depan kartu adalah logo bank yang mengeluarkan kartu kredit tersebut. Misalnya jika penerbit adalah bank BCA, maka logo kartu kredit tersebut akan ada Bank BCA. Jadi ini tergantung dari nama bank, agar kartu kredit tersebut dapat dengan mudah dikenali.
- Nomor Kartu Kredit. Setiap kartu kredit akan dilengkapi dengan nomor kartu kredit yang unik dan pastinya berbeda dengan kartu kredit lainnya. Untuk nomor kartu kredit di Indonesia akan berjumlah 16 digit yang akan terbagi dalam 4 kelompok dengan jarak yang sengaja direnggangkan. Biasanya 4 digit pada nomor kartu kredit itu menandakan jenis kartu dan bank yang menerbitkannya.
- Nama Pemilik Kartu Kredit. Semua jenis kartu kredit akan tercetak nama pemilik kartu kredit, namun untuk cetak nama pada kartu kredit ini harus mendapat persetujuan dari nasabah kartu kredit tersebut.
- Masa Berlaku Kartu Kredit. Semua jenis kartu kredit yang diterbitkan pasti akan memiliki masa berlakunya. Rata-rata masa berlaku kartu kredit ini sekitar 3 tahun, namun itu tergantung dari kebijakan dari bank yang mengeluarkan kartu kredit tersebut.
- Logo Perusahaan Pembayaran Internasional. Kartu kredit akan dilengkapi dengan logo perusahaan-perusahaan pembayaran internasional. Karena kartu kredit ini merupakan kerjasama dapat digunakan di luar negeri dan sebagai mitra jaringan pembayaran internasional. Untuk logo-logo perusahaan tersebut antara lain, American Express, Master Cards, VISA.
- Chip Kartu Kredit. Chip merupakan alat pengaman kartu kredit. Untuk saat ini semua jenis kartu kredit yang dikeluarkan di Indonesia diwajibkan untuk memiliki chip sebagai pengamanan kartu kredit. Ini dilakukan karena sudah banyak kasus sebelumnya yang dapat dengan mudah membobol kartu kredit, sehingga orang lain dapat menggunakan kartu kredit tersebut. apu
y
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.